Thursday, November 12, 2015

Sefty Bandar Udara


Seiring dengan tingkat pertumbuhan penerbangan dunia penerbangan dan diikuti tingkat kebutuhan terhadap keamanan dan keselamatan penumpang dengan tetap meningkatkan aspek pelayanan, maka diperlukan pula peralatan keamanan yang mumpuni dan mengikuti perkembangan teknologi.
Peralatan keamanan penerbang­an adalah fasilitas yang digunakan untuk pengamanan, baik yang berfungsi sebagai alat bantu personel pengamanan dalam melaksanakan pemeriksaan/“screening” terhadap orang, kendaraan, maupun calon pe­numpang pesawat udara. Barang (ca­bin, bagasi, cargo, mail) harus dibawa dengan cepat tanpa membuka kemas­an, dengan tujuan untuk mengidentifikasi senjata, bahan peledak/explosive atau benda lainnya yang mungkin dapat digunakan untuk tujuan tindakan melawan hukum terhadap  penerbang­an.
Pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan hanya akan dilakukan terhadap barang bawaan yang diindikasi berisi benda yang membahayakan dalam penerbangan maupun peningkatan keamanan yang dilakukan oleh pihak authority (bandar udara) atau airline.

Implementasi peralatan keamanan penerbangan merujuk pada prosedur dan insfrastruktur yang dirancang untuk mencegah masalah keamanan di ground maupun di atas pesawat terbang.
Di negara  maju, keamanan udara seluruhnya dipusatkan di bandar udara. Pengecualian pemeriksaan keamanan bisa dilakukan oleh maskapai jika airline yang bersangkutan perlu melakukan tambahan pemeriksaan keamanan untuk lebih menjamin bahwa semua yang masuk dalam pesawat dinyatakan SECURE.
Alat keamana seperti peralatan X-ray, walk through metal detector, detector logam, CCTV (Closed Circuit Television), explosive detection system, anjing pelacak adalah alat bantu keamanan untuk melakukan pemeriksaan. Banyak negara sekarang menggunakan bentuk identifikasi lebih maju seiring perkembangan kejahatan dalam penerbangan sipil.

Berikut beberapa contoh peralatan keamanan penerbangan:

Peralatan X-ray
Peralatan yang digunakan untuk mendeteksi secara visual semua barang bawaan calon penumpang pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan dengan cepat tanpa membuka kemasan barang tersebut. Peralatan X-ray dapat diklarifikasikan menurut fungsi dan kapasitasnya, yaitu;
  • X-ray Cabin
  • X-ray Baggage
  • X-ray Cargo dan Mail
Walk through metal detector
Peralatan detektor berupa pintu yang digunakan untuk mendeteksi semua barang bawaan yang berada dalam pakaian/badan karyawan yang bertugas di bandara dan atau calon penumpang pesawat udara yang terbuat dari metal dan dapat membayakan keselamatan penerbangan, seperti senjata api, senjata tajam dan benda lain yang sejenis.
CCTV (Closed Circuit Television)
Peralatan kamera yang digunakan untuk memantau situasi dan kondisi secara visual pada semua ruang/wilayah di lingkungan perkantoran dan atau di lingkungan terminal bandar udara dalam rangka pengamanan.
Explosive Detection System
Peralatan detektor yang digunakan untuk mendeteksi bahan peledak atau barang berbahaya lain yang mudah meledak dan dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti bom dan bahan lain yang sejenis pada semua barang bawaan calon penum­pang pesawat udara.
Kementerian Perhubungan Udara Indonesia juga sudah mengatur tentang kelaikan peralatan keamanan  penerbangan sebagaimana diatur  melalui Peraturan Direktorat Perhubung­an Udara No 260 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Peralatan Keamanan Penerbangan) dan juga pelaksana terhadap penggunaan alat tersebut yang diatur dalam  Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No KP 482 Tahun 2012, tentang Lisensi Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan.
Untuk tetap menjamin tingkat compliance dan pemenuhan persyaratan keamanan negara, Garuda Indonesia telah menetapkan petunjuk standar peralatan keamanan penerbangan. Diharapkan penerapan standar ini dapat  menjamin penggunaan peralatan keamanan penerbangan dalam tingkat keamanan yang tinggi.
Capt. Novianto Herupratomo
(EVP. Operation PT Garuda indonesia)

No comments:

Post a Comment